|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
"Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Selasa (26/12).
Syarat pindah TPS
Pemilih yang telah terdaftar DPT, tetap bisa melakukan pindah TPS asalkan memenuhi syarat kondisi seperti berikut:
*Bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
*Menjalani rawat inap atau sedang mendampingi pasien rawat inap
Tertimpa bencana alam
*Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
*Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
*Menjalani rehabilitasi narkoba
*Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
*Pindah domisili
*Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
*Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Dilansir situs KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-elektronik nya.
Sebagaimana ketentuan tersebut sudah ditulis dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.