|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
Sebelum mengajukan pindah TPS, pastikan kondisi Anda benar-benar memenuhi dengan persyaratan yang berlaku.
Selain itu, cek terlebih dulu status DPT Anda melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Kemudian melanjutkan dengan mengikuti cara-cara di bawah ini:
*Menyiapkan dokumen seperti KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
*Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
*Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
*Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
*KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
*Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Oleh karena itu, apakah masih bisa pindah TPS? Tentunya masih bisa asalkan pemilih mau mengurus pindah TPS, sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir supaya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan pada hari pencoblosan.