|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : apitrajaya | Penulis : PE/DL
Ilham menambahkan, surat suara yang boleh digunakan untuk pemilih DPTb yakni, pindah memilih ke provinsi lain, hanya dapat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi mendapatkan surat suara presiden dan DPD. Sedangkan pindah memilih dalam satu provinsi dan dalam satu dapil DPR RI, mendapatkan surat suara presiden, DPD dan DPR RI.
"Sedangkan pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, mereka bisa mendapatkan semua surat suara kecuali DPRD kabupaten/kota. Untuk pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu provinsi mendapatkan 5 surat suara jika masih berada di Dapil yang sama," imbuhnya.*