POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

BNNP Riau Sita Ribuan Butir Ekstasi Merek Firaun dan Corona, 2 Pengedar Ditangkap 

Selasa, 27 Februari 2024 | 14:48:00 WIB

Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN

BNNP Riau Sita Ribuan Butir Ekstasi Merek Firaun dan Corona, 2 Pengedar Ditangkap 
Kabid Berantas BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga menggelar ekspos pemusnahannya, Selasa (27/2) di halaman kantor BNNP Riau.

PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap dua pria pengedar 80 ribu lebih narkotika jenis ekstasi. Sebagiannya merupakan jenis baru.

Hal ini terungkap saat Kabid Berantas BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga menggelar ekspos pemusnahannya, Selasa (27/2) di halaman kantor BNNP Riau.

Charles mengatakan, dua pelaku yang turut diamankan yakni MH dan rekannya AA.

Baca :

"Sari puluhan ribu ekstasi tersebut terdapat 2.156 butir pil ekstasi jenis baru merek Tengkorak," jelas Charles.

Dikatakan Charles, puluhan ribu ekstasi yang diamankan dari pelaku, diketahui dipasok dari negara tetangga Malaysia, yang dikirim melalui perairan Bengkalis.

"Ekstasi ini diakui kedua pelaku akan diedarkan di Indonesia melalui wilayah Riau dengan jaringan narkotika Bengkalis-Pekanbaru," kata Charles.

Baca :

Charles mengatakan, terungkapnya jaringan peredaran narkoba internasional ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya MH dan AA ditangkap pada Minggu (25/2) kemarin bersama 2.156 butir ekstasi jenis baru merek tengkorak.

Keterangan lebih lanjut kedua pelaku mereka mengaku ekstasi diselundupkan melalui Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, lalu menyeberang melalui pelabuhan Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu.

Baca :

Dari penggeledahan yang dilakukan tim BNNP berhasil menemukan paket besar ekstasi, masing-masing 50.000 butir merek firaun, 30.000 butir merek corona.

Keduanya juga mengaku diperintah dan menerima puluhan ribu ekstasi itu dari pria inisial SH.

Sesuai perintah SH yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) tersebut meminta kedua pelaku menjemput ekstasi untuk di jual kembali.

Baca :

"Kedua pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Selain itu pelaku juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," jelas Charles.

Setelah pemaparan kronologis kejadian, dilanjutkan kegiatan pemusnahan barang bukti dengan cara diblender, lalu ampasnya dibuang ke dalam parit.*


Pilihan Editor
Berita Lainnya
riau
821 Guru Incar Jabatan Kepala Sekolah Tingkat SLTA
Rabu, 14 Januari 2026 | 14:33:54 WIB
Malang
Prabowo Targetkan Sekolah Unggulan di Seluruh Provinsi 
Rabu, 14 Januari 2026 | 13:11:00 WIB
Amerika Serikat
Trump Siap Perang, Serukan Evakuasi Warga Amerika dari Iran
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:29:36 WIB
hukum
Terbongkar! 9 Data di Ijazah Jokowi Diminta Dibuka ke Publik
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:18:32 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
2
3
4
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB