POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BLUD Rp6,9 Miliar

Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:49:00 WIB

Editor : Rinalti Oesman | Penulis : Molli Wahyuni/*

Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BLUD Rp6,9 Miliar
Ilustrasi: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau menetapkan dua  mantan Direktur RSUD Bangkinang,sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) pada tahun 2017-2018.

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau menetapkan dua  mantan Direktur RSUD Bangkinang,sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) pada tahun 2017-2018. Mereka adalah dr. Wira Dharma yang menjabat pada tahun 2017 dan dr. Andri Justin pada periode 2018.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, akibat perbuatan kedua pelaku, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 6,992 miliar.

Penahanan dilakukan setelah Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada bendahara pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari, pada 5 Oktober 2023.

Baca :

Wulandari dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan kedua mantan direktur tersebut.

Menurut Kombes Nasriadi, selama periode 2017-2018, Wira Dharma dan Andri Justin bersama Wulandari melakukan penyimpangan dana BLUD. Pasca vonis kepada Wulandari, penyidik Subdit III Tipikor melakukan pengembangan kasus dan menetapkan Wira Dharma dan Andri Justin sebagai tersangka.

"Kedua mantan direktur tersebut diduga melakukan modus operandi seperti membuat pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga," kata Nasriadi, Jumat (15/3/2024).

Baca :

Untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah upaya pelarian atau penghilangan barang bukti, kedua tersangka ditahan. 

"Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana," tegas Nasriadi.** 


Pilihan Editor
Berita Lainnya
riau
821 Guru Incar Jabatan Kepala Sekolah Tingkat SLTA
Rabu, 14 Januari 2026 | 14:33:54 WIB
nusantara
Prabowo Targetkan Sekolah Unggulan di Seluruh Provinsi 
Rabu, 14 Januari 2026 | 13:11:00 WIB
mancanegara
Iran Siap Menghancurkan! AS Diperingatkan: Serang, Kami Balas Tanpa Ampun
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:50:00 WIB
mancanegara
Trump Siap Perang, Serukan Evakuasi Warga Amerika dari Iran
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:29:36 WIB
hukum
Terbongkar! 9 Data di Ijazah Jokowi Diminta Dibuka ke Publik
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:18:32 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
2
3
4
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB