|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Jajaran Satreskrim Polres pelalawan hanya butuh waktu singkat untuk mengungkap pelaku pembunuhan. Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH. SIK saat Konferensi Pers. Selasa(16)/4/2024). Pelaku pembunuhan merupakan suami dari korban itu sendiri.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH. SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel mengatakan pembunuhan tersebut terjadi pada hari minggu, 14 April 2024 sore. Begitu mendapatkan laporan Polres Pelalawan melalui Satreskrim bersama Sat Intelkam langsung begerak cepat. Melakukan penyelidikan dan pencairan menuju rumah orang tua pelaku,namun pelaku tidak ada ditempat.
Kemudian tim melakukan koordinasi dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah keluarganya, yang berada di Kelurahan Sorek satu Kecamatan Pangkalan Kuras. Tim langsung melakukan proses penangkapan kepada pelaku untuk diamankan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sedangkan kronologis kejadiannya adalah sebelum pembunuhan terjadi dirumah keluarga abang kandung korban di Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan. Si pelaku Herman Yanto(suami) 27 tahun dan Mona (istri) yang merupakan korban. Pasangan suami istri ini tinggal di PT Musim Mas, berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan penikaman kepada istrinya lantaran sakit hati akibat permasalahan rumah tangga mereka dan si korban menghina ibu kandung pelaku.
Dimana Empat hari sebelum hari kejadian, korban berada dirumah abang kandungnya. Kemudian pelaku menyusul korban, pada saat korban(Mona) sedang berada dikamar mandi. Pelaku langsung mengambil sebilah pisau dapur dan langsung menikam istrinya sebanyak 17 tusukan. Sehingga korban meregang nyawa pada saat itu juga.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku (Herman Yanto), pelaku diamankan bersama barang bukti dan penahanan di Mapolres Pelalawan. Adapun pasal yang di sangkakan yaitu pasal 33 K.U.H pidana, " Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, di hukum penjara selama-lamanya 15 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim AKP Kris Tofel
Sementara itu Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH. SIK, memberikan apresiasi kepada tim Reskrim Polres Pelalawan.Berkat kerjasama dan respon cepat tim Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengamankan pelaku hanya butuh waktu 7 jam dan dapat mengungkap kasus pembunuhan ini.
"Terimakasih atas kerjasama dan kerja keras tim Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Pelalawan.Gerak cepat jajaran Polres Pelalawan bersama tim Polsek Pangkalan Lesung berhasil melakukan penangkapan pembunuh kurang dari 12 Jam. Ini adalah suatu prestasi yang harus di berikan Apresiasi, tutup Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH.