|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE*
JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sekitar 5.000 rekening terkait judi online. Pemblokiran tersebut dilakukan OJK usai berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Memang kalau di kami selama ini bekerja erat dengan Menkominfo jadi langsung apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5 ribu rekening dalam beberapa bulan ini," kata Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Mahendra menambahkan, 5.000 rekening itu diblokir dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024. "Itu dari akhir tahun lalu sampai Maret kemarin," kata Mahendra.
OJK Siapkan Pemblokiran Ribuan Rekening Terkait Bos Judi Online
28 Ribu Rekening Diblokir, PPATK Ungkap Skandal Jual Beli Rekening Judi
Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa perputaran uang dari judi online sekitar Rp327 triliun. Hal tersebut berdasarkan data pusat pelaporan dan analisis transaksi (PPATK).
"Ada tadi dibahas menurut data PPATK sekitar Rp327 triliun perputaran uangnya ya. Itu rupiah. Itu di Indonesia saja," kata Budi.