|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : Sohilin/PE
"Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pria itu. Dia mengaku bernama Umar dan saat itu sedang menggunakan sabu," ujarnya.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan didapatkan barang bukti berupa 2 bungkus plastik clip merah ukuran sedang dan kecil yang berisikan sabu.
"Petugas juga menemukan alat hisap sabu atau bong yang didapatkan di dalam kamar rumah tersebut. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Andrian.
Etanol dalam BBM: Harapan Baru, Tantangan Lama
Gaya Nyentrik Kampanye Dr.Afni, Ikut Bagi Konsumsi hingga Nyetir Mobil Sendiri
Umar dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebab, dia ketahuan memiliki menyimpan, menguasai, menjual atau mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari hasil tes urine, tersangka Umar terbukti positif menggunakan metaphetamine dan amphetamine. Pelaku ditahan untuk dilakukan pengembangan kasus," pungkas Andrian.*