|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
“Masalah berikutnya yang juga menjadi sumber permasalahan adalah DPT yang masih belum akurat, tahapan pencalonan yang belum mampu menyisir secara valid caleg-caleg yang memiliki masalah hukum, masalah-masalah pada tahapan kampanye, pada tahapan pungut hitung, dan masih ada beberapa regulasi pemilu yang sulit untuk dilaksanakan, serta penegakan hukum Pemilu yang setengah hati dan sulit dilakukan”, ungkapnya.
Mengatasi berbagai permasalahan tersebut, Ketua KPU Riau periode 2024-2029 yang baru saja dilantik pada tanggal 20 Februari 2024 tersebut menyampaikan beberapa solusi yang dapat dijadikan Misi Penyelenggara Pemilu di Provinsi Riau.
Beberapa upaya perbaikan yang bisa dilakukan diantaranya dengan memperkuat kapasitas dan integritas jajaran penyelenggara Pemilu melalui pendekatan emotional dan spritual. Guna mengoptimalkan pelayanan penyelenggaraan Pemilu melalui teknologi informasi yang efektif dan efisien, dan mendorong partisipasi masyarakat sipil secara masif melalui optimalisasi teknologi informasi.
Rekapitulasi DPB Triwulan III 2025 di Kampar Berjalan Lancar, KPU Tegaskan Komitmen Pemutakhiran Data Pemilih
Erick Thohir Cabut Permenpora 14/2024, Dunia Olahraga Nasional Apresiasi Langkah Tegas
Upaya berikutnya adalah meningkatkan akselerasi dan dinamisasi antara regulasi dengan perkembangan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum sehingga dapat memudahkan kerja dan memperluas daya jangkau pesan-pesan kepemiluan.
"Kemudian menjadikan kekuatan SDM penyelenggara Pemilu sampai ke tingkat TPS sebagai kekuatan yang dapat digerakkan untuk menjaga kemurnian demokrasi, sekaligus sebagai kekuatan menjaga kepentingan nasional bangsa dan negara juga menjadi upaya yang dapat dilakukan," urai Rusidi.