POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Polda Riau Gagalkan Jual Senpi Ilegal di Pekanbaru

Selasa, 30 April 2024 | 14:06:00 WIB

Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN

Polda Riau Gagalkan Jual Senpi Ilegal di Pekanbaru
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan saat ekspos tersangka jual beli senjata api (senpi) di Pekanbaru, Selasa(30/4-2024).

PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggagalkan jual beli senjata api (senpi) di Pekanbaru. Empat orang pelaku diamankan bersama beberapa senjata dan magazine

Empat orang yang diamankan yakni GF (43), SA (32), ES (41) dan satu lagi inisial EEP (31). Mereka diamankan di tempat terpisah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berawal dari diamankannya GF di Jalan Siak 2, Kelurahan Sri MerantiMeranti,  Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Baca :

“Kami mendapat informasi bahwa GF ini memiliki senpi sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Asep, Selasa (30/4).

Saat digeledah dari tangan GF, polisi menemukan satu pucuk senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia, satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm dan satu magazine. 

Setelah itu, dari keterangan GF, diketahui dia mendapatkan senpi dari SA. Dari hasil pengembangan diketahui SA sedang berada di salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru.

Baca :

“Saat digeledah AS didapati sedang transaksi senpi bersama ES dan EEP,” kata Asep.

Selain ketiganya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti satu pucuk senpi model FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia. "Selain itu ditemukan 30 butir peluru jenis kaliber 9 melimeter dan satu unit mobil.

“SA ini merupakan pemilik senpi ilegal, sementara ES dan EEP merupakan orang yang membantu untuk menjual kan senpi tersebut kepada pembeli di hotel tersebut," jelas Kombes Asep, Selasa (30/4/2024). 

Baca :

Tersangka SA kepada polisi mengaku menemukan seluruh barang bukti dari dalam kotak kardus pakaian bekas pada saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO) di Jalan Rajawali. 

Asep mengatakan keempat pelaku dalam perkara ini dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjutlanjut,”  pungkas Asep.*

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
riau
821 Guru Incar Jabatan Kepala Sekolah Tingkat SLTA
Rabu, 14 Januari 2026 | 14:33:54 WIB
nusantara
Prabowo Targetkan Sekolah Unggulan di Seluruh Provinsi 
Rabu, 14 Januari 2026 | 13:11:00 WIB
mancangenara
Iran Siap Menghancurkan! AS Diperingatkan: Serang, Kami Balas Tanpa Ampun
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:50:00 WIB
mancangenara
Trump Siap Perang, Serukan Evakuasi Warga Amerika dari Iran
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:29:36 WIB
hukum
Terbongkar! 9 Data di Ijazah Jokowi Diminta Dibuka ke Publik
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:18:32 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
3
4
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB