|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE*
“Saat penggeledahan tim Subdit IV juga mengamankan uang tunai Rp188 juta, diduga hasil PETI, berikut tiga unit timbangan digital, tiga kalkulator, tiga botol cairan Mercury,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Rabu (8/5).
Nasriadi mengatakan, keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka JM disebut merupakan pemilik usaha pembakaran pentolan emas.
Untuk tersangka RE, dalam kasus ini mengaku berperan sebagai tukang bakar pentolan emas. Sedangkan, peran tersangka AR bertindak membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran pentolan emas.
Mesin Sablon Bantuan PT BSP di Mengkapan Serap Tenaga Kerja Tempatan
Menkeu Heran Dana Pemda Mengendap Rp233 Triliun, Belanja Daerah Jalan di Tempat
“Tersangka terakhir inisial Ke ini berperan sebagai pendulang emas dan membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran pentolan emas,” kata Nasriadi.
Dijelaskannya, para pelaku diamankan berawal setelah tim Subdit IV menerima laporan dari masyarakat, aktivitas para pelaku sekitar pukul 9.00 WIB hari Senin (6/5).