|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE*
Satu jam kemudian sekitar pukul 10.00 WIB Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan kegiatan menampung, memanfaatkan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfataan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang berada di wilayah Kuantan Singingi.
Hasilnya, sekitar pukul 19.00 WIB, tim Subdit IV menemukan para pelaku sedang berada di sebuah rumah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
“Para pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil PETI,” kata Nasriadi.
Mesin Sablon Bantuan PT BSP di Mengkapan Serap Tenaga Kerja Tempatan
Menkeu Heran Dana Pemda Mengendap Rp233 Triliun, Belanja Daerah Jalan di Tempat
Keempat tersangka ini oleh penyidik disangkakan melanggar tindak pidana dibidang pertambangan Mineral dan Batubara, berupa setiap orang, menampung, memamfaatkan, mengelola atau pemurnian serta penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan batubara.
“Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut,” ucap Nasriadi.*