|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE*
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap tabir kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia dengan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada tanggal 6 September 2023 tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.
"Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Lalu, penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban," kata Djuhandani dalam konferensi pers didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Prestasi Gemilang, Kanwil Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Imigrasi Terbaik 2025
Bupati Zukri Terima Penghargaan Sebagai Kepala Daerah Paling Inovatif
Baca Juga : Kabelnya Menjuntai Jerat Leher Warga, Pemilik Provider Disanksi Pemko Pekanbaru
Dari penyelidikan tersebut, pihaknya pun menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.
Adapun peran FLA adalah perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.
Mei, SMSI Riau Gelar Seminar Pengusulan RM Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional
TNI Tegaskan Keterlibatan Satgas Garuda dalam Penertiban Hutan sebagai Bentuk Bela Negara
Kemudian, tersangka FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman yang berada di Sydney. Adapun peran SS alias Batman sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.
"Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban," ucapnya.
Saat ini, kata Djuhandani, tersangka SS alias Batman sudah ditangkap AFP pada 10 Juli dan tengah menjalani penahanan.
Bali Dinobatkan sebagai Pulau Terbaik di Asia-Pasifik versi DestinAsian
Tengku Nurheryani Dilantik sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Kampar
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini didalam apakah milik korban.
Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney. Selain itu, ditemukan juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp50 juta.
"Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut," katanya.
Andy Cahyono Bayuadi Gantikan Hubertus Hence sebagai Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru
PWI Pusat Tunjuk Marganas Nainggolan sebagai Plt Ketua PWI Kepri, dan Copot Andi Gino
Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019 dimana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang.
"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp500 juta," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Di HPN 2025,Tokoh Pers Nasional Kipas Preservasi Jurnalisme sebagai Pilar demokrasi
DPRD Kampar Sahkan Penetapan Ahmad Yuzar-Misharti sebagai Bupati-Wabup Kampar 2025-2030
"Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini," pungkasnya. **