|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : PE*
Dua tugas itu adalah menggelar Rapat Pleno Penunjukan Plt Ketum PWI, dan selanjutnya menggelar KLB PWI berdasarkan ketentuan PRT PWI Pasal 10 ayat 7.
"KLB PWI berdasarkan PRT PWI pasal 10 ayat 7 itu tidak memerlukan usulan dua pertiga PWI provinsi. Berapa pun PWI provinsi yang hadir, sah dan konstitusional KLB PWI," tegas Zulmansyah, yang pernah menjabat Ketua PWI Riau dua periode.
Sementara itu, Ketua Pelaksana KLB PWI Marah Sakti Siregar menjelaskan, kepanitiaan KLB yang sudah terbentuk terdiri dari pengurus PWI Pusat, PWI DKI Jakarta, dan PWI Banten. Juga ada senior-senior wartawan mantan pengurus PWI Pusat.
Bupati Afni Mesti "Nyinyir' Uang Siak di Pusat Tembus Setengah Triliun
Dana Daerah Dipangkas Pusat, Bupati Afni Tetap Optimis Siak Bangkit
Dalam KLB PWI, nantinya akan diundang ketua atau pengurus harian PWI provinsi sebagai peserta serta ketua atau anggota DKP sebagai peninjau.
Marah Sakti menegaskan, KLB PWI ini merupakan aspirasi banyak wartawan senior di Jakarta yang pernah menjadi pengurus PWI Pusat. Juga berdasarkan permintaan PWI provinsi seperti PWI Jatim, PWI Jabar, PWI Riau, PWI DKI, Jakarta dan lain-lain.