|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Adlis Pitrajaya
JAKARTA – Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, melalui salah satu pengurusnya, H. Helmi Burman, secara resmi melaporkan mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun, mantan Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, dan beberapa rekan lainnya ke Bareskrim Mabes Polri pada akhir pekan lalu. Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Selama dua hari pekan lalu, Helmi Burman diperiksa oleh polisi sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri.
Laporan ini dilengkapi dengan sejumlah alat bukti, yang sebagian besar merupakan hasil pemeriksaan dari DK PWI. Bukti-bukti tersebut meliputi surat-surat keputusan DK PWI, bukti penarikan uang sebesar Rp504.000.000 yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN, serta bukti-bukti transfer uang dari kas organisasi kepada oknum pengurus yang diduga sebagai fee atau komisi hasil kerja sama PWI dengan Forum Humas BUMN atas nama Syarif Hidayat.
Skandal Rp69 Miliar! 11 Pejabat Kemenaker hingga Immanuel Ebenezer Terseret KPK
Skandal Perjalanan Dinas DPRD Riau: Potensi Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar Rupiah
Laporan yang diajukan oleh Helmi Burman tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Dalam surat tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, 374, dan 378 KUHP.
“Menurut perwira penyidik di Bareskrim Mabes Polri, bukti-bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk memproses dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” jelas Helmi Burman, yang pernah menjabat dua periode sebagai Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau, Rabu (14/8/2024).