|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : fby/sfr/CNN
Ini dipertegas dalam penjelasan pasal 13 PP Nomor 144 Tahun 2000.
"Jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan pajak pertambahan nilai," tegas beleid tersebut, dikutip Kamis (8/8).
"Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan PPN, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar daerah pabean," sambung penjelasan itu.
Harga Ayam Potong di Pekanbaru Naik Drastis Tembus Rp37 Ribu per Kg
Pedagang Pusing Penjualan Mobil Bekas 2025 Anjlok, Lebih Buruk dari Masa Pandemi
Di lain sisi, bahan bakar pesawat juga dikenakan pajak. Avtur dipungut PPN 11 persen, sesuai UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pada beleid tersebut dijelaskan mengenai barang kena pajak. Pada pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1983, penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean alias seluruh wilayah Indonesia dikenakan PPN.