PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru memperpanjang masa sanggah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi.
Irwan mengatakan, bagi pelamar yang dinyatakan TMS masih bisa mengajukan sanggahan hari ini, Kamis (26/9/2024) hingga pukul 23.59 WIB. Sementara untuk menjawab sanggahan yang diajukan pelamar juga diperpanjang hingga 27 September besok.
Meski ada perpanjangan waktu, untuk pengumuman pasca masa sanggah paling lambat 29 September.
Irwan mengatakan, untuk masa sanggah memang ada sedikit perubahan. Ada perpanjangan dari waktu yang diberikan sebelumnya.