PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
TEMBILAHAN – Dua oknum wartawan di Kabupaten Indragiri Hilir ditangkap oleh aparat kepolisian setempat atas dugaan pemerasan terhadap seorang kepala sekolah SMP. Kedua pelaku, seorang laki-laki dan seorang perempuan, kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Inhil.
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang berinisial In dan Mel sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK).
"Benar, para pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Anggi, pada Rabu (23/10/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan serta koordinasi dengan Dewan Pers dan ahli pidana, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 369 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pemerasan.
"Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara," tambah AKP Anggi singkat.