POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Politik

Pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto Resmi Ditetapkan KPU Riau Sebagai Gubri-Wakil Gubri Terpilih

Kamis, 9 Januari 2025 | 15:20:00 WIB

Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN

Pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto Resmi Ditetapkan KPU Riau Sebagai Gubri-Wakil Gubri Terpilih
KPU Riau serahkan SK Penetapan Resmi oleh KPU Riau kepada LO Abdul Wahid-SF Hariyanto, didampingi Ketua Bawaslu Riau, Kamis (9/1/25).ist

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau Terpilih dan SF Hariyanto sebagai Wakil Gubernur Riau Terpilih tahun 2025-2030. Selanjutnya tinggal menunggu pelantikan resmi oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka, Kamis (9/1/25). Penetapan Abdul Wahid dan SF Hariyanto ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Riau Tahun 2024.

"Memutuskan dan menetapkan, kesatu, menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Nomor Urut 1 saudara H Abdul Wahid, S.Pd.I., M.Si. dan saudara Ir H SF Hariyanto, M.T. dengan perolehan suara sebanyak 1.224.193 suara atau 44,31% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Riau Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2024," kata Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan.

Kedua, ia melanjutkan, penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal sembilan bulan Januari tahun 2025 pukul 14.42 WIB.

"Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Kami ucapkan selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih sekaligus mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat Riau yang telah membantu mewujudkan Pilkada yang aman," tutupnya.

Diketahui, penetapan ini dilakukan serentak bersama Pilkada lima kabupaten/kota lainnya di Provinsi Riau yang tidak memiliki gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).*


Pilihan Editor
Berita Lainnya
politik
DPR Minta Audit Menyeluruh Seluruh Bandara Khusus Usai Polemik IMIP
Jumat, 28 November 2025 | 23:01:00 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB