PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi usia pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yakni minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Tak hanya usia, OJK juga membatasi gaji pengguna paylater minimal Rp3 juta per bulan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan langkah ini dilakukan dalam rangka menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
Selain itu, pembatasan ini juga sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.
"Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan," katanya dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027," sambungnya.