|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Apitrajaya
JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat membantah pernyataan Hendry Ch. Bangun (HCB) yang mengklaim bahwa posisi Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat adalah ilegal.
PWI Pusat menegaskan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak memiliki otoritas apapun terkait PWI setelah keputusan pemberhentiannya sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa Hendry Ch. Bangun justru yang sudah tidak lagi berhak mengatasnamakan organisasi ini, mengingat pemberhentian tersebut terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.
Plt Kadiskes Riau Bantah Tuduhan Penganiayaan: “Ini Upaya Pembunuhan Karakter Bernuansa Politis”
HPN 2026 di Banten, Ketum PWI: Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan
Keputusan pemberhentian tersebut sudah sah dan diterima oleh semua pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PWI.
“Sejak keputusan Dewan Kehormatan PWI, Hendry Ch. Bangun tidak lagi menjadi bagian dari PWI. Oleh karena itu, segala klaim yang disampaikan oleh yang bersangkutan mengenai keberlanjutan jabatannya sebagai Ketua Umum adalah tidak sah,” jelas Zulmansyah.