|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Apitrajaya
Kasus ini terkait dengan dugaan penggelapan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 dan diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP.
Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.
Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak lagi menjabat Ketua Umum PWI Pusat karena dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang merugikan organisasi dan melanggar aturan internal PWI.
Plt Kadiskes Riau Bantah Tuduhan Penganiayaan: “Ini Upaya Pembunuhan Karakter Bernuansa Politis”
HPN 2026 di Banten, Ketum PWI: Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan
"Keputusan pemberhentian tersebut diambil melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan organisasi," kata Zulmansyah, menegaskan bahwa setiap klaim yang dibuat oleh Hendry Ch. Bangun terkait statusnya sebagai Ketua Umum adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
Zulmansyah juga mengajak seluruh insan pers untuk mendukung PWI Pusat yang sah dalam menjaga integritas dan profesionalisme pers Indonesia. *