|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Flyover Simpang SKA (Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Nangka). Dalam upaya tersebut, penyidik KPK memeriksa 18 orang saksi untuk mendalami peran mereka dalam proyek yang berpotensi merugikan negara ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa 16 saksi diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, sementara dua saksi lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
"Hari ini (Kamis, 13 Februari 2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek flyover tersebut," ujar Tessa.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arif Setiawan. Tessa mengungkapkan, "Pemeriksaan terhadap M Arif Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, menjadi bagian dari upaya KPK untuk menuntaskan kasus ini."
Selain Arif, sejumlah pejabat lain dari Pemprov Riau turut diperiksa, termasuk Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau berinisial FY, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Ispan Saputra, serta beberapa pejabat lainnya yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa, seperti DH (Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas PUPR-PKPP), GAR (Kepala Bagian Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa), dan RR (Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau).