|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Pemeriksaan juga melibatkan pihak swasta yang terlibat sebagai rekanan proyek flyover Simpang SKA. Di antaranya adalah FII (Pilot Manager PT Semangat Hasrat Jaya), FIY (Quantity Engineer Ciptamarga-Semangat Hasrat, KSO), dan sejumlah profesional dari PT Yodya Karya, yang berperan dalam proyek tersebut sebagai Resident Engineer, ahli kuantitas, serta ahli jembatan.
Tessa juga menambahkan bahwa saksi-saksi ini dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait lima tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik KPK. Kelima tersangka tersebut adalah YN (Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen), GR (Konsultan Perencana), NR (Kepala PT YK Pekanbaru), ES (Direktur PT SC), dan TC (Direktur PT SHJ).
Proyek Flyover SKA, yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Provinsi Riau pada anggaran tahun 2018, memiliki nilai kontrak sebesar Rp159,38 miliar berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS). Namun, proses perencanaan HPS ini dianggap cacat, karena tidak mencakup perhitungan detail, data ukur, serta perubahan gambar desain yang terjadi sepanjang pelaksanaan proyek.
Ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilakukan dengan detail engineering design (DED) yang sudah disepakati menyebabkan kerugian negara sekitar Rp60,8 miliar. Selain itu, sejumlah dokumen kontrak dikabarkan telah dipalsukan, termasuk data dan tanda tangan, serta terjadi pengalihan pekerjaan ke subkontraktor dengan harga yang jauh lebih tinggi dari hasil analisis harga satuan.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait, termasuk di Dinas PUPR-PKPP Riau pada Senin, 20 Januari 2025, yang menghasilkan penyitaan empat koper berisi dokumen penting. Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah barang elektronik, termasuk handphone milik pejabat di Dinas PUPR-PKPP. Penggeledahan juga dilanjutkan pada 22 Januari 2025 di Kantor Badan Pengelolaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau, di mana tim KPK mengamankan tiga koper dokumen serta sejumlah barang lainnya.