|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Apitrajaya
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran tujuh tersangka dalam skandal korupsi tata kelola minyak dan produk di PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.
"Malam ini, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Senin (24/2).
Beberapa tersangka yang disebutkan antara lain SDS, yang menjabat sebagai Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Operasional Bandara Khusus Dipertanyakan, DPR Minta Dugaan Peran Oknum Pejabat Diusut
Bupati Kampar Dorong Atlet Lebih Berprestasi, Olahraga Jadi Gaya Hidup
Modus Operandi dalam Skandal Korupsi
Qohar menjelaskan, kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah pada 2018-2023 untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah domestik. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, Pertamina diwajibkan mengutamakan pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum melakukan impor.
Namun, alih-alih menjalankan aturan tersebut, Riva Siahaan bersama SDS dan AP justru diduga merekayasa kondisi dalam Rapat Organisasi Hilir (ROH). "Mereka mengatur agar produksi kilang diturunkan, sehingga minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap. Akibatnya, kebutuhan minyak mentah dan produk kilang akhirnya dipenuhi melalui impor," ungkap Qohar.