Serangkaian perbuatan para tersangka ini juga berdampak langsung pada harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat. Akibatnya, pemerintah harus mengeluarkan subsidi lebih besar melalui APBN.
"Dari hasil penyelidikan, diperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun," tegas Qohar.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. *
Sutikno Dipindah ke Jabar, Kursi Kejati Riau Kini Dipegang I Dewa Gede Wirajana
Biaya Meledak! AS Kewalahan Danai Perang Iran, Minta Tambahan Fantastis
Sumber: CNNIndonesia