PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU- Sabu seberat 13 kg dan 6.600 butir pil ekstasi berhasil diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau. Pelaku pengedar barang haram itu sebelum juga adalah resedivis, dengan inisial DK.
Hal ini disampaikan oleh Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang, saat memimpin konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (12/3) di Pekanbaru.
"Penangkapan dilakukan pada Kamis sore minggu lalu, jam 18.00 WIB. Lokasi penangkapan di Jl. Sido Rukun Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru," ujar AKBP Nandang kepada awak media di Pekanbaru.
Kasus ini terungkap dari informasi di masyarakat. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bergerak dan operasi penangkapan dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Sebayang, SIK.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 13 kg sabu dan 6.600 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya,” jelas Nandang menambahkan.