|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/AP
Dari pengakuan DK, ia diperintahkan oleh seseorang inisial S untuk mengambil barang bukti tersebut dan menjanjikan upah Rp. 20.000.000,-.
" Saat ini S dalam pengejaran petugas dan perkara ini akan terus dikembangkan," kata Nandang melanjutkan penjelasannya.
DK bukanlah aktor baru di dunia narkoba. Ia berurusan pertama kali dengan hukum. DK divonis oleh PN Pekanbaru menginap di hotel prodeo selama 8 tahun 4 bulan, dan bebas di tahun 2024.
SKK Migas Sumbagut Terima Kunjungan PWI Riau, Perkuat Sinergi Sektor Migas dan Pers
304 Ekor Hewan Ternak di Riau Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Inhu Terbanyak 143 Kasus
"Yang bersangkutan baru bebas pada 2024, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba," jelas Nandang lagi.
Petugas mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang digunakan dalam aksinya. Pihak kepolisian polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.