POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Polda Riau Amankan 13 Kg Sabu dari Tangan Mantan Residivis

Rabu, 12 Maret 2025 | 14:02:00 WIB

Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/AP

Polda Riau Amankan 13 Kg Sabu dari Tangan Mantan Residivis
Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang, saat memimpin konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (12/3) di Pekanbaru. (ist)

PEKANBARU- Sabu seberat 13 kg dan 6.600 butir pil ekstasi berhasil diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau. Pelaku pengedar barang haram itu sebelum juga adalah resedivis, dengan inisial DK.

Hal ini disampaikan oleh Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang, saat memimpin konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (12/3) di Pekanbaru.

"Penangkapan dilakukan pada Kamis sore minggu lalu, jam 18.00 WIB. Lokasi penangkapan di Jl. Sido Rukun Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru," ujar AKBP Nandang kepada awak media di Pekanbaru.

Baca :

Kasus ini terungkap dari informasi di masyarakat. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bergerak dan operasi penangkapan dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Sebayang, SIK.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 13 kg sabu dan 6.600 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya,” jelas Nandang menambahkan.

Dari pengakuan DK, ia diperintahkan oleh seseorang inisial S untuk mengambil barang bukti tersebut dan menjanjikan upah Rp. 20.000.000,-.

Baca :

" Saat ini S dalam pengejaran petugas dan perkara ini akan terus dikembangkan," kata Nandang melanjutkan penjelasannya.

DK bukanlah aktor baru di dunia narkoba. Ia berurusan pertama kali dengan hukum. DK divonis oleh PN Pekanbaru menginap di hotel prodeo selama 8 tahun 4 bulan, dan bebas di tahun 2024.

"Yang bersangkutan baru bebas pada 2024, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba," jelas Nandang lagi.

Baca :

Petugas mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang digunakan dalam aksinya. Pihak kepolisian polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Dan untuk pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau maksimal hukuman mati," tutup Wadir Narkoba Polda Riau, mengakhiri konferensi pers Rabu siang.**


Pilihan Editor
Berita Lainnya
politik
DPR Minta Audit Menyeluruh Seluruh Bandara Khusus Usai Polemik IMIP
Jumat, 28 November 2025 | 23:01:00 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB