|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/AP
PEKANBARU- Sabu seberat 13 kg dan 6.600 butir pil ekstasi berhasil diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau. Pelaku pengedar barang haram itu sebelum juga adalah resedivis, dengan inisial DK.
Hal ini disampaikan oleh Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang, saat memimpin konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (12/3) di Pekanbaru.
"Penangkapan dilakukan pada Kamis sore minggu lalu, jam 18.00 WIB. Lokasi penangkapan di Jl. Sido Rukun Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru," ujar AKBP Nandang kepada awak media di Pekanbaru.
Kolaborasi PT Arara Abadi, Universitas Riau dan Media Lakukan Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
Indosat Memperkuat Kialitas dan Keamanan Jaringan du Kepulauan Riau
Kasus ini terungkap dari informasi di masyarakat. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bergerak dan operasi penangkapan dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Sebayang, SIK.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 13 kg sabu dan 6.600 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya,” jelas Nandang menambahkan.
Dari pengakuan DK, ia diperintahkan oleh seseorang inisial S untuk mengambil barang bukti tersebut dan menjanjikan upah Rp. 20.000.000,-.
"Satu Dolar" untuk Riau: PHR Didesak Buka Kartu
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid
" Saat ini S dalam pengejaran petugas dan perkara ini akan terus dikembangkan," kata Nandang melanjutkan penjelasannya.
DK bukanlah aktor baru di dunia narkoba. Ia berurusan pertama kali dengan hukum. DK divonis oleh PN Pekanbaru menginap di hotel prodeo selama 8 tahun 4 bulan, dan bebas di tahun 2024.
"Yang bersangkutan baru bebas pada 2024, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba," jelas Nandang lagi.
Harga Sawit Swadaya Riau Turun Efek Lesunya Pasar CPO
KPK Geledah Lanjutan di Kantor PUPR Riau hingga 6,5 Jam
Petugas mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang digunakan dalam aksinya. Pihak kepolisian polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Dan untuk pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau maksimal hukuman mati," tutup Wadir Narkoba Polda Riau, mengakhiri konferensi pers Rabu siang.**