|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Jakarta - Dalam dinamika panas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI), tiga aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan yang diajukan oleh pihak sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta, tersebut diterima dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Laporan ini berkaitan dengan insiden yang terjadi saat Panitia Kerja (Panja) tengah membahas revisi UU TNI. Ketiga aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil dikabarkan melakukan protes keras terhadap proses pembahasan yang dinilai tertutup dan kurang transparan.
"Benar, kami menerima laporan terkait dugaan gangguan ketertiban umum, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam pernyataannya pada Minggu (16/3/2025).
Menurut Ade Ary, pelapor berinisial RYR adalah petugas sekuriti Hotel Fairmont. Berdasarkan keterangannya, sekitar pukul 18.00 WIB, tiga orang yang mengaku sebagai perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke dalam hotel dan berteriak di depan pintu ruang rapat, mendesak agar pembahasan RUU TNI dihentikan karena dianggap dilakukan secara tertutup dan diam-diam.
Merasa dirugikan akibat insiden tersebut, pihak keamanan hotel pun melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya guna ditindaklanjuti dalam penyelidikan lebih lanjut.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menegaskan bahwa tindakan mereka adalah bentuk protes terhadap kurangnya transparansi dalam revisi UU TNI. "Kami ingin pembahasan ini dilakukan secara terbuka, agar publik bisa mengetahui apa saja yang diubah dalam aturan tersebut," ujar Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang turut serta dalam aksi tersebut.
Sebelumnya, Panja RUU TNI yang terdiri dari Komisi I DPR RI dan pemerintah telah menyelesaikan 40 persen dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi undang-undang ini. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebutkan bahwa pembahasan mencakup sejumlah aspek penting, termasuk batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama, serta beberapa perubahan teknis lainnya.
"Sejak Jumat (14/3), kami sudah membahas sejumlah hal krusial, mulai dari batas usia pensiun hingga berbagai variabel yang terkait dengan jenjang kepangkatan dalam tubuh TNI. Pembahasan ini masih akan berlanjut hingga Minggu (16/3)," ujar Hasanuddin saat ditemui sebelum rapat Panja di Jakarta. *
Sumber: Republika