PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang kewajiban salat fardhu berjamaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat, serta pengajian Alquran di setiap satuan pendidikan.
"Bismillahirrahmanirrahim, saya Gubernur Aceh secara resmi meluncurkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01 Tahun 2025," ujar Mualem dalam acara yang digelar di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (16/3/2025).
Dengan diterbitkannya Ingub ini, setiap ASN dan masyarakat Aceh diwajibkan untuk melaksanakan salat berjamaah dan menghentikan seluruh aktivitas saat adzan berkumandang. Selain itu, siswa di seluruh satuan pendidikan formal di Aceh diwajibkan mengikuti pengajian Alquran selama 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Aceh juga meluncurkan Gerakan Aceh Berwakaf, yang bertujuan mendorong wakaf produktif guna memperkuat ekonomi desa serta ekosistem wakaf di provinsi tersebut.
"Alhamdulillah, semoga Allah SWT meridhai upaya kita untuk memperkuat pelaksanaan syariat Islam di Aceh," ungkap Mualem.