|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rea | Penulis : Adlis Pitrajaya
Sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen bersamaan dengan rapat paripurna. Mereka mendesak DPR untuk membatalkan pengesahan revisi UU TNI karena dianggap mengancam demokrasi dan supremasi sipil.
RUU TNI yang disahkan hari ini mengandung sejumlah perubahan signifikan, dengan tiga pasal yang menjadi sorotan utama:
Pasal 7 – Menambah tugas dan fungsi TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), yang dinilai memperluas cakupan peran TNI di luar pertahanan negara.
Pasal 47 – Memperluas jumlah instansi pemerintah yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 instansi menjadi 14 instansi.
Sah! DPR Setujui RUU BUMN, Kementerian Resmi Berubah Jadi BP BUMN
Disetujui Pusat, Pemprov Riau Akan Buka Seleksi 6.360 PPPK dan 80 CPNS
Pasal 53 – Mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI, yang kini dibagi dalam tiga klaster: tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi.
Meskipun telah disahkan, polemik seputar revisi UU TNI diperkirakan masih akan berlanjut, terutama terkait kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi militer dalam pemerintahan sipil. *