PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA — Rapat Paripurna DPR pada Kamis (2/10/2025) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan itu membawa perubahan besar: Kementerian BUMN bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, meminta persetujuan anggota dewan usai mendengarkan laporan Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini. Seruan “setuju” pun menggema di ruang sidang parlemen, menandai babak baru tata kelola BUMN di Indonesia.
Menurut Anggia, revisi UU ini merupakan hasil kolaborasi DPR dan pemerintah melalui surat presiden. Tujuannya, mendorong BUMN lebih profesional, transparan, akuntabel, sekaligus tetap mampu memberi manfaat besar bagi masyarakat. “Ini ikhtiar agar BUMN semakin maju, berdaya saing, dan memberi kontribusi nyata untuk ketahanan pangan, energi, hilirisasi, hingga industrialisasi,” ujar Anggia.
RUU BUMN yang baru disahkan memuat sejumlah poin krusial, di antaranya:
Nomenklatur baru: lembaga pengelola BUMN resmi berganti nama menjadi BP BUMN.