POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Siak

Irving Akan Cabut Gugatan Sugianto di MK yang Mengatasnamakan Paslon 01

Kamis, 27 Maret 2025 | 12:09:00 WIB
Editor : Deslina | Penulis : PE*
Irving Akan Cabut Gugatan Sugianto di MK yang Mengatasnamakan Paslon 01
Cabup Siak Paslon 01 Irving Kahar Arifin (ist)

SIAk- Calon Bupati Siak, Irving Kahar Arifin, menegaskan akan mencabut gugatan yang mengatasnamakan Paslon 01 ke Mahkamah Konstitusi. Mantan Kadis PU Siak ini memastikan tidak pernah menandatangani surat apapun ke MK, dan tidak pernah melakukan gugatan karena sudah menerima kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal.

"Sesuai aturannya gugatan hanya bisa diterima jika berpasangan. Saya pastikan Sugianto sudah berjalan sendiri dan tanpa seijin saya mengajukan gugatan ke MK. InsyaAllah gugatan ini akan saya cabut pada sidang pertama nantinya, agar kasusnya berhenti di MK demi kepentingan rakyat Siak," tegas Irving, Kamis (27/3/2025).

Tak hanya itu, Irving juga menyiapkan surat pernyataan membantah telah menggugat hasil PSU Pilkada Siak tanggal 22 Maret 2025 lalu. Sekaligus juga membantah gugatan terkait periodesasi ke Mahkamah Konstitusi.

"Masalah inikan sudah selesai. Alfedri tetap diikutkan Pilkada, lalu ada PSU. Sudahlah, kalau sudah kalah ya kalah sajalah. Jangan merusak Siak dengan trik dan intrik politik lagi. Kasihan sama rakyat Siak, kapan membangunnya kalau berpolemik begini terus?," sesal Irving.

Irving juga mendapat informasi perihal dugaan pemalsuan persetujuan gugatan ke MK yang dilakukan oleh Juwana, Ucok, dan beberapa nama lainnya.

"Jika terbukti tanda tangan saya dipalsukan mereka, atau dipergunakan tidak sebagaimana mestinya, apalagi hanya untuk bikin gaduh dan fitnah di waktu harusnya kita sambut lebaran, maka lebih baik saya gugat saja nanti Juwana cs. Ini pelanggaran sangat serius dan saya sangat kecewa jika benar itu terjadi, tandanya mereka tidak memikirkan Siak dan hanya memuaskan nafsu pribadi," ujar Irving.

Gugatan pada KPU Siak untuk kedua kalinya masuk ke MK. Kalo sebelumnya dari Paslon 03 yang tak lain adalah incumben menggugat, kali ini yang menggugat adalah Paslon 01. Namun anehnya, gugatan yang masuk ke MK hanya dilakukan Calon Wakil Bupati dan tanpa persetujuan dari Calon Bupati. Karena sedari awal Irving sudah mengakui kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal.*


Pilihan Editor
Berita Lainnya
pasar
Rupiah Melemah ke Rp16.676 Senin Sore Ini
Senin, 3 November 2025 | 17:06:47 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB