JAKARTA — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen internasional, dalam momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (3/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus dalam keterangan persnya di Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang diperingati setiap 3 Mei.
Menurutnya, kebebasan mendirikan perusahaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28, yang mengatur kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengemukakan pikiran baik secara lisan maupun tulisan.
Firdaus juga mengapresiasi peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai telah memberikan kemudahan dalam proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
HPN 2026 di Banten, Ketum PWI: Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan
SMSI sendiri saat ini memiliki sekitar 3.000 anggota perusahaan pers siber di seluruh Indonesia.
Dalam pandangannya, untuk mendorong percepatan iklim kebebasan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat, termasuk kewajiban verifikasi oleh Dewan Pers.