PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerapkan sistem pembayaran retribusi sampah secara non-tunai. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa pembayaran kini harus dilakukan melalui transfer ke rekening resmi daerah.
Masyarakat diminta untuk segera melapor jika masih ada pihak yang menarik retribusi secara tunai atau menggunakan karcis. "Kami tidak ingin ada lagi oknum yang mengambil keuntungan dengan cara seperti ini," ujar Agung pada Jumat (4/4).
Pemko Pekanbaru telah menyiapkan rekening resmi untuk pembayaran, yaitu 107.02.00191 (Bank Riau Kepri Syariah) dan 134 1589 793 (Bank Negara Indonesia) atas nama DLHK Pekanbaru.
Selain itu, Pemko juga tengah mengevaluasi pengelolaan sampah agar lebih optimal. Agung menegaskan bahwa pengangkutan sampah harus lebih maksimal, serta memastikan tidak ada lagi tempat pembuangan sampah liar di kota. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah penutupan TPS liar di Jalan Soekarno Hatta.
"Dengan sistem baru ini, kami berharap pelayanan kebersihan semakin baik dan transparan," tambahnya.