POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Polri Diminta Penuhi Petunjuk JPU, Kasus Pagar Laut Munculkan Indikasi Suap dan Korupsi

Kamis, 17 April 2025 | 12:39:47 WIB

Editor : Rea

Polri Diminta Penuhi Petunjuk JPU, Kasus Pagar Laut Munculkan Indikasi Suap dan Korupsi
Ilutrasi: Pembongkaran pagar laut

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengingatkan Polri untuk memenuhi petunjuk yang telah diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pemagaran laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten. Kasus yang mencuat ini, selain menyangkut masalah pemalsuan dokumen, juga mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang lebih serius.

Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Nanang Ibrahim Soleh, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar soal pemalsuan dokumen yang diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP. Kasus ini juga mengandung unsur-unsur pidana yang lebih berat, yakni suap, penyalahgunaan kewenangan, dan potensi kerugian negara.

“Petunjuk dari kita adalah bahwa perkara ini harus diproses sebagai tindak pidana korupsi. Ada suapnya, ada pemalsuannya, ada penyalahgunaan kewenangan, dan ada potensi kerugian negara,” ujar Nanang di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Baca :

Namun, pada pengembalian berkas pertama yang terjadi pada Maret 2025, penyidik Polri diduga mengabaikan petunjuk tersebut. Kejagung akhirnya mengembalikan berkas perkara untuk kedua kalinya karena berkas yang diserahkan masih tidak sesuai dengan arahan JPU.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pada pengembalian berkas pertama, JPU sudah menambahkan catatan penting agar penyidik memasukkan pasal-pasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, catatan tersebut tidak diindahkan.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
siak
Puluhan Truk dari Siak Bertolak untuk Korban Bencana Sumatera
Kamis, 11 Desember 2025 | 23:25:00 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB