“Kami menemukan indikasi suap, pemalsuan dokumen, serta perbuatan yang merugikan negara. Semua ini masuk dalam kategori korupsi, sesuai dengan Pasal 5, 12, 9, serta Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” kata Harli seperti dikutip republika.co.id
Dalam asas hukum pidana, ketika perbuatan yang dilakukan dapat dikenakan dengan aturan khusus, seperti UU Tipikor, maka hukum tersebut harus lebih diutamakan dibandingkan dengan aturan umum seperti KUHP.
Namun, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menanggapi dengan berbeda. Menurutnya, tim penyidik tidak menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini yang bisa mendasari penerapan UU Tipikor.
Sindikat Narkoba Lintas Negara Terungkap, Barang Bukti Capai Puluhan Miliar
Kantor Polisi di Rokan Hilir Digeruduk Ribuan Warga Panipahan
“Kami sudah berdiskusi dengan BPK dan beberapa ahli, namun kesimpulannya, kami belum menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Djuhandani, Kamis (10/4/2025).
Kejagung mengingatkan bahwa penyidik harus segera menyelesaikan berkas ini sesuai dengan petunjuk yang diberikan agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Kejaksaan juga menegaskan bahwa jika unsur-unsur pidana korupsi terabaikan, maka proses hukum akan kehilangan kredibilitasnya. *