HOME / Hukum

Polri Diminta Penuhi Petunjuk JPU, Kasus Pagar Laut Munculkan Indikasi Suap dan Korupsi

Kamis, 17 April 2025 | 12:39:47 WIB
Editor : Rea
Polri Diminta Penuhi Petunjuk JPU, Kasus Pagar Laut Munculkan Indikasi Suap dan Korupsi - Pekanbaruexpress
Ilutrasi: Pembongkaran pagar laut

“Kami menemukan indikasi suap, pemalsuan dokumen, serta perbuatan yang merugikan negara. Semua ini masuk dalam kategori korupsi, sesuai dengan Pasal 5, 12, 9, serta Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” kata Harli seperti dikutip republika.co.id

Dalam asas hukum pidana, ketika perbuatan yang dilakukan dapat dikenakan dengan aturan khusus, seperti UU Tipikor, maka hukum tersebut harus lebih diutamakan dibandingkan dengan aturan umum seperti KUHP.

Namun, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menanggapi dengan berbeda. Menurutnya, tim penyidik tidak menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini yang bisa mendasari penerapan UU Tipikor.

Baca :

“Kami sudah berdiskusi dengan BPK dan beberapa ahli, namun kesimpulannya, kami belum menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Djuhandani, Kamis (10/4/2025).

Kejagung mengingatkan bahwa penyidik harus segera menyelesaikan berkas ini sesuai dengan petunjuk yang diberikan agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Kejaksaan juga menegaskan bahwa jika unsur-unsur pidana korupsi terabaikan, maka proses hukum akan kehilangan kredibilitasnya. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB

Artikel Popular
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB