|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : afrizal
Dia menambahkan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi. Ada dua sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR karyawannya akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usahanya.
Memberikan sanksi administif ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR yang telah diatur dalam perundang-undangan. Adapun pengenakan saksi administif tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.*