|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rea | Penulis : Bambang Noroyono | Erik Purnama Putra
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi melakukan eksekusi penyitaan terhadap lahan sawit seluas 47 ribu hektare yang selama ini dikuasai keluarga almarhum DL Sitorus. Lahan tersebut terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara, dan selama bertahun-tahun digunakan oleh perusahaan milik keluarga, PT Tor Ganda.
Jampidsus Kejagung sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa proses eksekusi secara administratif telah rampung, dan lahan kini telah dalam penguasaan negara. "Eksekusi sudah dilakukan, dan lahan sudah berhasil dikuasai," ujar Febrie, Kamis (24/4/2025).
Sekretaris Satgas PKH, Sutikno, menjelaskan bahwa lahan yang disita merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang sebelumnya dialihfungsikan secara ilegal. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2006, DL Sitorus dinyatakan bersalah karena menguasai lahan Register 40 secara melawan hukum dan dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun.
Perebutan Ketua Golkar Riau: Antara Loyalitas Kader dan Kepentingan Politik
Sah! DPR Setujui RUU BUMN, Kementerian Resmi Berubah Jadi BP BUMN
Putusan tersebut juga memerintahkan agar lahan dikembalikan ke negara. Namun, selama bertahun-tahun, pelaksanaan eksekusi selalu gagal dilakukan. “Selama ini ada banyak hambatan, termasuk dugaan kuat adanya pengaruh dan perlawanan dari pihak-pihak yang berkepentingan,” ungkap Sutikno.
Baru melalui Satgas PKH, eksekusi akhirnya dapat dijalankan. Proses penguasaan dilakukan dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup 23 ribu hektare yang dikuasai PT Tor Ganda dan KPKS di wilayah Padang Lawas. Klaster kedua seluas 24 ribu hektare dikelola oleh PT Tor Ganda dan Koperasi Parsub. “Totalnya mencapai 47 ribu hektare yang kini resmi disita untuk negara,” tegas Sutikno.