HOME / Hukum

Negara Rebut Kembali 47 Ribu Hektare Kebun Sawit dari Keluarga DL Sitorus

Kamis, 24 April 2025 | 20:22:00 WIB
Editor : Rea | Penulis : Bambang Noroyono | Erik Purnama Putra
Negara Rebut Kembali 47 Ribu Hektare Kebun Sawit dari Keluarga DL Sitorus - Pekanbaruexpress
Jampidsus Kejagung sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah

Eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Jumat (25/4/2025). Setelah seluruh aset dikuasai, Kejagung akan menyerahkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selanjutnya, pengelolaan lahan akan diarahkan kepada Kementerian BUMN. “Setelah ada kajian kelayakan, lahan ini bisa dikelola sebagai aset produktif negara,” ujar Sutikno.

Langkah ini bukan yang pertama dilakukan Satgas PKH. Pada Maret 2025 lalu, satu juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh 369 perusahaan sawit dan tambang di 64 kabupaten juga berhasil dikembalikan kepada negara.

Langkah tegas Kejagung ini menandai komitmen pemerintah untuk merebut kembali hak-hak negara atas kawasan hutan yang selama ini digarap tanpa izin dan melanggar hukum. *
 

Baca :

Sumber: Republika


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Pemerintah - DPR Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan Program MBG
Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:18:32 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
1
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik