Eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Jumat (25/4/2025). Setelah seluruh aset dikuasai, Kejagung akan menyerahkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selanjutnya, pengelolaan lahan akan diarahkan kepada Kementerian BUMN. “Setelah ada kajian kelayakan, lahan ini bisa dikelola sebagai aset produktif negara,” ujar Sutikno.
Langkah ini bukan yang pertama dilakukan Satgas PKH. Pada Maret 2025 lalu, satu juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh 369 perusahaan sawit dan tambang di 64 kabupaten juga berhasil dikembalikan kepada negara.
Langkah tegas Kejagung ini menandai komitmen pemerintah untuk merebut kembali hak-hak negara atas kawasan hutan yang selama ini digarap tanpa izin dan melanggar hukum. *
Farel Alhidayat Kembali Wakili Riau di O2SN Nasional, Raih Juara I Senam Artistik Tingkat Provinsi
Rida K Liamsi Klaim Akan Tempuh Langkah Hukum untuk Ambil Kembali Saham dan Aset Atas Namanya di Riau Pos Group
Sumber: Republika