|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rea | Penulis : Bambang Noroyono | Erik Purnama Putra
Eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Jumat (25/4/2025). Setelah seluruh aset dikuasai, Kejagung akan menyerahkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selanjutnya, pengelolaan lahan akan diarahkan kepada Kementerian BUMN. “Setelah ada kajian kelayakan, lahan ini bisa dikelola sebagai aset produktif negara,” ujar Sutikno.
Langkah ini bukan yang pertama dilakukan Satgas PKH. Pada Maret 2025 lalu, satu juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh 369 perusahaan sawit dan tambang di 64 kabupaten juga berhasil dikembalikan kepada negara.
Langkah tegas Kejagung ini menandai komitmen pemerintah untuk merebut kembali hak-hak negara atas kawasan hutan yang selama ini digarap tanpa izin dan melanggar hukum. *
Perebutan Ketua Golkar Riau: Antara Loyalitas Kader dan Kepentingan Politik
Sah! DPR Setujui RUU BUMN, Kementerian Resmi Berubah Jadi BP BUMN
Sumber: Republika