PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA - Wacana Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk merevisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) langsung menuai respons tajam dari parlemen. Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengingatkan bahwa akar persoalan sebenarnya bukan pada aturannya, melainkan pada lemahnya penegakan hukum.
"Kadang masalahnya bukan di peraturan. Tapi pada penegakan hukum dan solusi sosial-ekonominya," kata Mardani kepada Republika, Senin (28/4/2025).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, menjamurnya ormas bermasalah bukan sekadar akibat celah regulasi, melainkan karena penegakan hukum yang tumpul di lapangan. Ia menilai banyak ormas yang justru menambah beban masyarakat dan dunia usaha karena aksi premanisme berkedok aktivitas sosial.
"Beberapa daerah sudah kian berkembang ormas yang secara sosial ekonomi malah merepotkan masyarakat dan bisnis," ungkapnya.
Mardani juga menyoroti kaitan erat antara ormas dan politik. Ia menyebut ada ormas yang menjelma menjadi simpatisan politikus tertentu, bahkan dijadikan alat politik kekuasaan. "Kadang malah bersimbiosis dengan kepentingan politik," lanjutnya.
Meski begitu, Mardani tidak sepenuhnya menolak rencana revisi UU Ormas. Ia justru mendorong agar sambil menunggu proses revisi, pemerintah juga menjalankan solusi multisektor untuk mengatasi problematika sosial dan ekonomi yang menjadi ladang subur bagi lahirnya ormas-ormas bermasalah.
"Revisi jalan, tapi solusi multi dimensi bisa dijalankan sejak sekarang," tegasnya.
Sebelumnya, Tito Karnavian melemparkan wacana revisi UU Ormas sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan status ormas untuk menjalankan agenda politik secara koersif. Mantan Kapolri itu mengingatkan pentingnya mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk pengelolaan keuangan ormas.
"Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito.
Polemik soal revisi UU Ormas ini diperkirakan bakal menjadi perdebatan panjang, mengingat tarik-menarik antara perlindungan kebebasan sipil dan kebutuhan menjaga ketertiban sosial. *