|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Apitrajaya | Penulis : Rizky Suryarandika
"Kewenangan aparat hukum sangat besar. Tanpa pengawasan dari publik dan media, bisa rawan disalahgunakan. Jurnalisme itu bagian dari sistem check and balance," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tuduhan terhadap Tian bukan karena konten jurnalistik yang diproduksinya, melainkan karena posisinya sebagai pejabat struktural dalam redaksi.
"Produk jurnalistiknya tidak termasuk dalam delik. Ada alat bukti lain yang digunakan penyidik. Itu pun, Dewan Pers juga sudah menyatakan bahwa berita-berita tersebut bukan unsur pidana," jelasnya.
Sikap serupa disampaikan AJI. Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tandjung, mengaku heran dengan langkah Kejagung yang menjadikan berita sebagai bukti dalam menetapkan Tian sebagai tersangka.
"Kami kaget. Kejaksaan terlalu jauh menjadikan pemberitaan sebagai dasar menjerat seorang jurnalis dengan delik perintangan penyidikan," ujar Erick saat dikonfirmasi terpisah.