Putusan MK yang menolak gugatan tersebut sekaligus memastikan bahwa Afni dan Syamsurizal adalah pasangan terpilih yang sah, sesuai hasil suara rakyat.
Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan, mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati putusan MK dan bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat Kabupaten Siak dan Provinsi Riau yang telah mengawal proses Pilkada ini hingga tuntas," kata Said saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Pemkab Siak Gandeng KPK RI, Menata Kelola SDA dan Komitmen Pencegahan Korupsi
Direktur Baru BSP Resmi Dilantik, Bupati Siak Tekankan Tiga Prioritas Strategis Harus Segera Dituntaskan
Terkait jadwal pleno penetapan pasangan terpilih, Said menjelaskan bahwa KPU Siak masih menunggu salinan resmi putusan MK dan petunjuk teknis dari KPU RI.
“Kami akan menjadwalkan pleno setelah menerima dokumen resmi dari MK serta juknis dari pusat,” ujarnya.