PEKANBARU – Sebanyak 45 mantan karyawan Riau Pos Group (RPG) yang tergabung dalam kelompok "Eks Karyawan RPG Menggugat" resmi melayangkan somasi kepada manajemen perusahaan terkait penyelesaian hak pesangon yang mereka klaim belum dipenuhi. Somasi tersebut diserahkan melalui pendampingan LBH Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru sebagai langkah awal sebelum menempuh jalur hukum.
Juru Bicara Eks Karyawan RPG Menggugat, Khairul Amri, mengatakan penyerahan dokumen somasi dilakukan pada Senin (20/7/2026). Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan para mantan karyawan dalam memperjuangkan hak-hak normatif mereka.
"Alhamdulillah hari ini kami secara resmi menyerahkan berkas dan dokumen somasi kepada LBH Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru. Kami akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum hingga hak-hak kawan-kawan dapat dipenuhi," ujar Khairul Amri.
Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru, Suardi, SH, MH, menyatakan pihaknya telah menerima kuasa pendampingan dari para eks karyawan dan siap memberikan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Makin Memanas! Puluhan Eks Karyawan Riau Pos Group Siapkan Gugatan Miliaran Rupiah, Gandeng Puluhan Advokat dari Tiga LBH
CEO Riau Pos Group Ahmad Dardiri, Jangan Ajari Eks Karyawan: Fokus Saja Lunasi Utang
Menurut Suardi, penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, proses akan dilanjutkan melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan. Jika mediasi juga tidak menghasilkan kesepakatan, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).