HOME / Hukum

Indra Rukmana Laporkan Dugaan Pengalihan Tanah Milik Rida K Liamsi ke Polda Riau

Senin, 20 Juli 2026 | 20:11:56 WIB
Editor : Deslina | Penulis : PE*
Indra Rukmana Laporkan Dugaan Pengalihan Tanah Milik Rida K Liamsi ke Polda Riau - Pekanbaruexpress
Kuasa hukum Indra Rukmana, Dr. Hulaimi SH MH .(ist)

PEKANBARU – Indra Rukmana, Direktur Utama PT Erdeka Putera Investama sekaligus putra Rida K Liamsi, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang terkait pengalihan tanah milik ayahnya di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, ke Polda Riau. Laporan tersebut ditujukan kepada Suhendro Boroma, mantan Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia.

Laporan itu disampaikan pada Jumat (17/7/2026) sebagai bagian dari langkah hukum yang ditempuh keluarga Rida K Liamsi untuk mengambil kembali aset-aset yang diklaim masih atas nama Rida K Liamsi.

Kuasa hukum Indra Rukmana, Dr. Hulaimi SH MH dan Yusuf Sikumbang SH MH, dalam siaran pers, Senin (20/7/2026), menjelaskan bahwa tanah seluas 1.344 meter persegi di Jalan Arifin Ahmad tersebut pada 2020 awalnya diserahkan Rida K Liamsi untuk membantu PT Riau Pos Intermedia menyelesaikan kewajiban keuangan kepada PT Jawa Pos.

Namun, menurut pihak pelapor, tanah yang sertifikatnya masih atas nama Rida K Liamsi kemudian dialihkan melalui mekanisme jual beli yang disebut tidak pernah memperoleh persetujuan penuh dari Rida K Liamsi maupun keluarganya.

Dalam akta jual beli disebutkan tanah tersebut dibeli PT Riau Pos Intermedia dengan nilai Rp3.367.318.000. Sertifikat kemudian dibaliknamakan menjadi atas nama perusahaan. Selanjutnya, aset tersebut disebut kembali dijual kepada PT Jawa Pos dengan nilai Rp3.400.400.000.

Pihak pelapor menyatakan Rida K Liamsi tidak pernah menerima pembayaran atas transaksi sebagaimana tercantum dalam akta jual beli tersebut.

Selain mempersoalkan proses pengalihan, pihak keluarga juga menilai nilai transaksi jauh di bawah harga pasar. Menurut mereka, harga tanah di kawasan Jalan Arifin Ahmad saat ini berkisar Rp10 juta per meter persegi, sehingga nilai lahan seluas 1.344 meter persegi diperkirakan mencapai sekitar Rp13 miliar, belum termasuk bangunan dan aset lain yang berdiri di atasnya.

Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, Indra Rukmana menunjuk Kantor Hukum Abbas Group Pekanbaru sebagai kuasa hukum. Laporan telah diterima Polda Riau dengan Nomor: STTLP/B/407/VII/2026/SPKT/Polda Riau.*


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah

Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik