PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengingatkan DPR RI agar berhati-hati dalam menyusun revisi Undang-Undang Penyiaran. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Penyiaran Komisi I DPR RI, Senin (5/5), Zulmansyah menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh dikorbankan atas nama penataan regulasi.
“Revisi UU Penyiaran harus mengantisipasi perkembangan teknologi, tapi tidak boleh menjadi alat pembungkaman media,” ujar Zulmansyah di ruang rapat Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
RDPU bertema “Dampak Pengaturan Penyiaran Multiplatform dalam Perubahan UU Penyiaran” itu juga dihadiri perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono.
Zulmansyah menyoroti sejumlah pasal dalam draf revisi yang menurutnya bisa membatasi ruang gerak media, khususnya media digital. Ia mengingatkan bahwa kebijakan negara dalam bidang penyiaran harus sejalan dengan semangat demokrasi dan hak publik atas informasi.
Dalam forum itu, PWI hadir secara lengkap. Selain Zulmansyah, tampak Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Bendahara Umum Marthen Slamet, Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Agus Sudibyo, Ketua Komisi Pendidikan Marah Sakti Siregar, Wakil Ketua Dewan Pakar Nurjaman Mochtar, dan Anggota Dewan Penasihat Fachri Muhammad.