|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : rls
PEKANBARU - Dinilai telah melawan UndangHN-undang No14 tahun.2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), akhirnya Yayasan Lembagga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kota Pekanbaru menggugat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov Riau ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau.
Gugatan sekaligus permohonan penyelesaian informasi yang diajukan YLBHI Pekanbaru ini sudah terdaftar dengan register resmi di Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
"Hari ini sudah masuk tahapan sidang penyelesaian sengketa oleh Majelis Komisioner KI Riau, yakni pemeriksaan awal legal standing para pihak," kata Panitera Pengganti KI Riau, Didang Muhanna.
Wujudkan Keterbukaan Informasi, PT SPR Group Gelar Bimtek Penguatan PPID
Komisi Informasi dan Diskominfo Inhil Gelar Rakor PPID Utama se Riau Secara Virtual
Dikatakan Didang, Majelis Komisioner yang menangani sengketa informasi antara LBHI dengan PPID Pemprov Riau ini adalah Johny Setiawan Mundung sebagai Ketua Majelis serta dua anggota yakni, Alnofrizal dan Hasnah Gazali.
Menurut Didang Muhanna, adapun yang digugat dan diajukan permohonan penyelesaian sengketa informasinya oleh YLBHI Pekanbaru ke KI Riau adalah, terkait informasi serta dokumen tahapan pembangunan jalan tol Pekanbaru- Dumai yang sudah diajukan secara resmi ke PPID Pemprov Riau.