|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 692,9 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut ketiganya adalah Irwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama Sritex periode 2005–2022; Dicky Syahbandinata (DS), eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB; dan Zainuddin Mappa (ZM), eks Dirut Bank DKI tahun 2020.
ISL ditangkap lebih dulu di Solo pada Selasa (20/5/2025), karena dikhawatirkan kabur. Satu hari setelahnya, Kejagung menetapkan seluruhnya sebagai tersangka usai memeriksa sembilan saksi.
Menurut Qohar, kasus ini terkait penyimpangan fasilitas kredit yang diberikan oleh sejumlah bank milik negara dan daerah kepada Sritex, dengan total nilai mencapai Rp 3,58 triliun.
Pinjaman Tanpa Prosedur