POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Kredit Bodong Sritex Rugikan Negara Rp 692,9 Miliar

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:42:52 WIB
Editor : Rea | Penulis : Bambang Noroyono/ Andri Saubani
Kredit Bodong Sritex Rugikan Negara Rp 692,9 Miliar
Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2005-2022 Irwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka utama saat digiring petugas Kejagung. (Dok. Kejaksaan Agung)

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 692,9 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut ketiganya adalah Irwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama Sritex periode 2005–2022; Dicky Syahbandinata (DS), eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB; dan Zainuddin Mappa (ZM), eks Dirut Bank DKI tahun 2020.

ISL ditangkap lebih dulu di Solo pada Selasa (20/5/2025), karena dikhawatirkan kabur. Satu hari setelahnya, Kejagung menetapkan seluruhnya sebagai tersangka usai memeriksa sembilan saksi.

Baca :

Menurut Qohar, kasus ini terkait penyimpangan fasilitas kredit yang diberikan oleh sejumlah bank milik negara dan daerah kepada Sritex, dengan total nilai mencapai Rp 3,58 triliun.

Pinjaman Tanpa Prosedur

Qohar menjelaskan, Sritex masih menanggung kewajiban utang pada Oktober 2024 sebesar Rp 3,58 triliun. Rinciannya, Bank Jateng Rp 395,6 miliar, Bank BJB Rp 543,9 miliar, dan Bank DKI Rp 149 miliar. Selain itu, Sritex juga memiliki pinjaman dari BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 2,5 triliun.

“Total ada 20 bank kreditur, termasuk dari sektor swasta,” ujar Qohar.

Yang menjadi sorotan, pemberian kredit itu berlangsung tanpa analisis risiko yang memadai dan tak sesuai prosedur. Padahal, lembaga pemeringkat seperti Fitch dan Moody’s menilai Sritex hanya layak diberi predikat BB-, alias berisiko tinggi gagal bayar. Seharusnya, perusahaan dengan peringkat serendah itu tak layak menerima pinjaman kerja tambahan.

“Ini jelas melanggar SOP perbankan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,” kata Qohar.

Kredit Disalahgunakan

Kejanggalan juga ditemukan dalam laporan keuangan Sritex. Pada 2021, perusahaan mencatat kerugian sebesar USD 1,08 miliar (sekitar Rp 15,56 triliun), padahal tahun sebelumnya masih mencatat keuntungan USD 85,32 juta (Rp 1,24 triliun).

Dana dari fasilitas kredit yang seharusnya digunakan untuk operasional perusahaan malah dialihkan untuk kepentingan pribadi ISL. “Dana itu digunakan untuk membayar utang pribadi dan membeli aset non-produktif,” ungkap Qohar.

Akibatnya, Sritex gagal membayar utang dan dinyatakan pailit, dengan status Kolektabilitas-5. Aset-asetnya pun tidak bisa menutupi kerugian pinjaman tersebut.

“Kerugian negara akibat kredit bermasalah dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex mencapai Rp 692,9 miliar,” tegas Qohar. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
1
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB